Thursday, December 17, 2009

Struktur Organisasi Dalam SPK Bank Jabar

Bank Jabar

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp. 2.500.000,00



Struktur Organisasi Bank Jabar




1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Yakni dewan tertinggi yang ada di Bank Jabar. Bertugas memimpin rapat pemegan saham serta mengawasi jalannya segala macam kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bank Jabar.

2. Dewan Komisaris

Pengawasan operasional Bank Jabar ada di tangan dewan komisaris.Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan direksi dalam pengelolaan bank dan memberikan masukan kepada direksi. Dewan komisaris dapat mengakses semua laporan yang disampaikan oleh auditor internal dan auditor independent bank. Dewan komisaris menyetujui dan mengevaluasi strategi serta kinerja bank.

3. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dibentuk berdasarkan pengesahan RUPS setelah adanya Keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan persetujuan BI. Tujuan dan tugas utamanya adalah mewakili pihak DSN untuk membantu independensi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa-fatwa DSN.DPS juga bertugas mengarahkan, memeriksa dan mengawasi kegiatan Bank guna menjamin bahwa Bank telah beroperasi sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip syariah.

4.Director

Operasional Bank Jabar dikendalikannya, mengkoordinasi dan pembinaan bawahan serta pengawasan kegiatan operasional.Mempunyai wewenang dan tanggung jawab membuat kebijakan khususnya dalam bidang operasional. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perseroan


5. Komite Audit

Komite Audit bertanggung jawab atas semua pekerjaan audit yang meliputi transaksi di kantor pusat, wilayah dan cabang. Aktivitas Komite Audit bank dilaksanakan oleh unit audit internal. Komite Auditbertanggung jawab melakukan monitor dan review atas semua tindak lanjut atas temuan yang dilaporkan dalam laporan audit. Komite Audit juga memberikan saran perbaikan baik untuk kecukupan dan efefktifitas atau kehandalan struktur pengendalian intern maupun perbaikan pelaksanaan.


Pemegang Saham Bank Jabar


No comments: