Thursday, December 17, 2009

Kuambilkah S2 ini ? ... Penerapan SPK dalam diri

Hidup adalah pilihan. Mau jadi apa kita, itu pilihan kita. Banyak pilihan tapi hanya satu yg kita pilih. Banyak faktor yg mempengaruhi diambilnya keputusan dalam memilih.

Ketika memutuskan untuk menlajutkan kuliah S2, beberapa hal yang menjadi faktor diambilnya keputusan tersebut. Beberapa diantaranya:

1. Dana
Salah satu syarat menuntut ilmu adalah dana, ntah itu dari kocek pribadi atau selain dari sumber tersebut. Program Magister Gunadarma mengeluarkan dana yg cukup terjangkau dg kocek.

2. Orang Tua
Membahagiakan orang tua, itu pekerjaan mulia. Ada peluang yg muncul, meraih gelar S2 membahagiakan orang tua, walau mereka tak meminta setela menyandang gelar tersebut kehidupan ekonomi lebih layak atau sama saja.

3. Ilmu
Jika saja mengikuti progaram masgister ini hanya untuk mencari gelar, tentu saja itu sia sia. Menjalani S2 dengan niat mendapat ilmu, menjadikan ringan menjalaninya.

4. Chanel, link, pergaulan

Tak ada yg tau, apakah gelar yg membawa kita ke kehidupana yg lebih baik, atau yg disebut diatas yg membawa kehidupan lebih baik. Dengan mengikuti magister ini, tentunya ketiga hal tersebut didapatkan.

5. waktu
Manusia cukup tidur kurang lebih 5 jam sehari, beberapa organ tubuh istirahat pada jam diluar jam kantor maupun jam kuliah.

6. Fisik
Ketahanan fisik tubuh setiap manusia berbeda beda. AKtivitas kerja dan kuliah dalam sehari menjadi faktor penting. Mengukur diri menjadlani kedua aktifitas tersebut bersamaan.


Beberapa faktor diatas memberi penilaian untuk memilih diambilnya program magister ini atau tidak. Faktor membahagiakan orang tua dan ilmu mejadi lebih memberatkan nilai untuk memilih mengambil program magister Gunadarma.

Struktur Organisasi Dalam SPK Bank Jabar

Bank Jabar

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp. 2.500.000,00



Struktur Organisasi Bank Jabar




1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Yakni dewan tertinggi yang ada di Bank Jabar. Bertugas memimpin rapat pemegan saham serta mengawasi jalannya segala macam kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bank Jabar.

2. Dewan Komisaris

Pengawasan operasional Bank Jabar ada di tangan dewan komisaris.Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan direksi dalam pengelolaan bank dan memberikan masukan kepada direksi. Dewan komisaris dapat mengakses semua laporan yang disampaikan oleh auditor internal dan auditor independent bank. Dewan komisaris menyetujui dan mengevaluasi strategi serta kinerja bank.

3. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dibentuk berdasarkan pengesahan RUPS setelah adanya Keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan persetujuan BI. Tujuan dan tugas utamanya adalah mewakili pihak DSN untuk membantu independensi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa-fatwa DSN.DPS juga bertugas mengarahkan, memeriksa dan mengawasi kegiatan Bank guna menjamin bahwa Bank telah beroperasi sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip syariah.

4.Director

Operasional Bank Jabar dikendalikannya, mengkoordinasi dan pembinaan bawahan serta pengawasan kegiatan operasional.Mempunyai wewenang dan tanggung jawab membuat kebijakan khususnya dalam bidang operasional. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perseroan


5. Komite Audit

Komite Audit bertanggung jawab atas semua pekerjaan audit yang meliputi transaksi di kantor pusat, wilayah dan cabang. Aktivitas Komite Audit bank dilaksanakan oleh unit audit internal. Komite Auditbertanggung jawab melakukan monitor dan review atas semua tindak lanjut atas temuan yang dilaporkan dalam laporan audit. Komite Audit juga memberikan saran perbaikan baik untuk kecukupan dan efefktifitas atau kehandalan struktur pengendalian intern maupun perbaikan pelaksanaan.


Pemegang Saham Bank Jabar


Wednesday, November 4, 2009

Ekonomi Syariah - Saham

Bursa Saham Syariah

Trading sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial market dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya adalah aktivitas jual beli atau bai’. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:
1. Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)
2. Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90)
3. Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan.
4. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun secara simbolis
5. Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.
6. Dilakukan proses “ijab qabul” baik dalam arti tradisionalnya maupun modern. seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).
7. Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisa’:29)
8. Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al- Maidah: 90)
9. Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278)
10. Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.al-Baqarah: 275). “Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah : 1).“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).
Dengan demikian, beberapa hal yang harus dipedomani dalam konteks ini adalah;
menghindari unsur spekulasi yang cenderung bersifat maysir yaitu gambling (judi), data dan informasi komoditi jelas baik yang menyangkut satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan sifat-sifatnya serta harga dan penyerahannya, nilai guna yang membawa maslahat dan tidak membahayakan.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli surat berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah yakni 1. Investasi dengan cara tradingnya yang diantaranya dengan cara spekulasi yang gambling,
2. Investasi yang tidak sesuai syariah
dari segi struktur instrumennya,
3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi asset/operasional emiten yang bersangkutan. Salah satu indeks saham yang sesuai syariah dari aspek operasional emitennya terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) terdiri sekitar 30 saham termasuk diantaranya dalam kategori likuid yang dikenal sebagai LQ45 yang diperdagangkan di bursa efek indonesia yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan kriteria likuiditas perdagangan dan kapasitas pasar .

Sebelum membahas hukum trading sekuritas dan saham ada baiknya kita mereview beberapa hal yang terkait dengan pasar modal diantaranya:
- Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah;
- Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut;

- KIK EBA Syariah adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset yang Kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah.
- Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak Investor;
- Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan
pengguna investasi;
- Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek;
- Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah:
1. Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan
Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah :
1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan
yang dilarang;
2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan
makanan dan minuman yang haram;
4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barangbarang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
3. Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.

Kriteria Surat Berharga Syariah
Efek Syariah adalah surat berharga yang akad maupun cara penerbitannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Jenis Surat Berharga Syariah
1. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi criteria syariah
2. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
3. Unit Penyertaan KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang
menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah.
4. Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual-beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5. Surat Berharga Komersial Syariah adalah Surat Pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.

Transaksi Surat Berharga Syariah yang Dilarang:
1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi gambling (maysir) yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm.
2. Tindakan yang dimaksud di atas meliputi:
o Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
o Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah)
yang belum dimiliki (short selling)
o Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
o Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh
keuntungan transaksi yang dilarang
o Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat
(nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih
dominan dari modalnya.
o Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan
fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah
tersebut
o Ihtikar (penumpukan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain

Penentuan Harga Pasar Wajar
1. Harga pasar wajar dari Efek Syariah seharusnya mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut sesuai dengan mekanisme pasar yang tidak direkayasa.
2. Bila harga pasar wajar sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 di atas sulit untuk ditentukan, maka dalam hal efek syariah tersebut diperdagangkan melalui bursa dapat digunakan harga rata-rata tertimbang dari transaksi pada hari bursa yang terakhir sebagai rujukan.

Investasi dengan cara spekulasi ialah adanya sikap berjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option dengan mengeksploitasi peluang capital gain melalui transaksi spekulatif. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu yang tidak dikuasainya (prinsip hadits: “la tabi’ ma laisa ‘indak). Selain itu pula adanya larangan berbisnis dengan cara untung-untungan (maysir).

Investasi yang tidak sesuai dengan syariah Islam dari segi instrumennya ialah yang memberikan keuntungan melalui mekanisme pembayaran bunga (interest), seperti pada obligasi karena merupakan salah satu bentuk praktek riba. Investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki aset atau mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Industri-industri tersebut ialah yang bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya; Makanan haram dan derivatifnya; Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita; Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (interest); Industri senjata yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan dunia Islam atau kaum muslimin. (Lihat: William Clark, Islamic Securities Market:

Australian Experience, 1997).
Di Bursa Efek Indonesia (BEi) terdapat sejumlah perusahaan publik yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka. Adapun industri pornografi, prostitusi pembuatan dan pemasaran senjata, tidak listed di BEi. Sedangkan yang tidak diperkenankan dari segi operasionalisasi perusahaan public tersebut ialah perilaku bisnis yang mencerminkan praktik-praktik penipuan, Penimbunan
barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel Selain faktor-faktor di atas, terdapat pula sejumlah perilaku atau cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi adalah para investor, penasehat investasi, pialang (broker), akuntan publik, appraisal, internal emiten itu sendiri, maupun yang lainnya.

Perbuatan-perbuatan ini mungkin dilakukan seorang diri atau saling bekerja sama antar pihak-pihak tersebut, demi meraup keuntungan yang tidak jarang cukup fantastis. Caracara tersebut ialah: Margin Trading, Short selling, Insider trading, Corner, Window Dressing (rekayasa pembukuan).

Margin trading berarti perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margin untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.h. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.h.

Short selling ialah penjualan saham yang dimiliki penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas
penurunan harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V.D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep- 07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.g. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek
yang belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep- 19/PM/1996 nomor 12.g.

Dalam hal ini perlu kiranya diketahui adanya beberapa perbedaan yang signifikan antara perdagangan saham dan futures yang kebanyakan pada commoditas bisa dalam bentuk metal, hasil bumi, dan inetrumen keuangan adalah:

1. Pada pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (ownership), namun pada pembelian futures tidak berhak atas kepemilikan underlying asset sampai si pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak. Umumnya para pemain futures jarang sekali menahan kontraknya sampai saat penyerahan (delivery) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo.
2. Fasilitas leverage (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada pasar futures dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya sebagian kecil saja transaksi yang menggunakan fasilitas margin, sedangkan pada futures semua jenis futures contract dapat memperoleh margin.
3. Pada transaksi saham atas penggunaan fasilitas margin biasanya dikenakan bunga yang hal ini tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futures tidak dikenakan biaya atas margin, karena jenis kontrak ini adalah jenis kontrak yang ditunda penyerahannya (deferred delivery contract).
4. Fluktuasi harga pada pasar saham umumnya tidak dibatasi (di BEI suatu saham otomatis akan disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 50%). Pada bursa futures, kontrak umumnya memiliki batas harian harga dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai batas tersebut, dan baru diteruskan keesokan harinya.

5. Perdagangan interest rate dalam bursa apapun dan segala transaksi berbasis bunga apapun bentuknya tidak diperkenankan dalam mumalah Islam, sehingga wajib untuk dihindari oleh para pelaku bisnis syariah.
Dengan demikian, jual-beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid, maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai
jatuh tempo untuk efek syariah (hold to maturity) di samping dapat difungsikan sewaktuwaktu dapat dijual (available for sale) keuntungan berupa capital gains dengan kenaikan nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbit (emiten) dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, adalah sesuatu
yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram. Namun ketika aktivitas jual beli saham tersebut disalah gunakan dan menjadi alat spekulasi mengejar keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Wallau A’lam Wa Billahit Taufiq wal Hidayah

Blueprint Ekonomi Syariah di Indonesia

Pendahuluan

Dalam mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia, keberadaan blueprint ekonomi
Islam menjadi sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan. Blueprint ekonomi Islam
merupakan suatu policy direction yang harus ditempuh dalam pengembangan ekonomi
Islam di Indonesia dalam kurun waktu yang cukup panjang. Ruang lingkup ekonomi
Islam dalam blueprint tidak hanya sekedar lembaga-lembaga keuangan Islam, seperti
perbankan syariah, asuransi, pasar modal, leasing, lembaga keuangan mikro BMT, zakat
dan waqaf, tetapi juga meliputi ekonomi makro, kebijakan moneter, APBN, pendidikan
ekonomi Islam, juga tentang perdagangan dan industri, pengembangan sector pertanian
dan kelautan dan sebagainya. Dengan demikian, blueprint ekonomi Islam harus lebih
komprehensif. Blueprint juga merumuskan sasaran-sasaran ekonomi syariah, tahapantahapan
pelaksanaannya, langkah konkrit dan implementasinya Dengan demikian,
blueprint ekonomi Islam adalah suatu tatanan ekonomi syariah, arah kebijakan, sasaran,
pengaturan, evaluasi dan juga peran dari stakeholder

Dengan adanya blueprint, maka para pegiat ekonomi Islam, baik akademisi, praktisi,
ulama, pemerintah maupun masyarakat ekonomi syariah secara umum, memiliki rujukan
mengenai arah pengembangan ekonomi Islam di Indonesia, serta memiliki panduan
dalam menentukan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memandu ke
arah pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.
Berkaitan dengan itu, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), telah berupaya
menyusun blueprint ekonomi Islam tersebut. Upaya penyusunan blueprint tersebut mulai
dilakukan pada momentum Muktamar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia pada tangal
18-19 Semptember 2005 di Medan, Sumatera Utara. Namun hasilnya belum final, karena
masih membutuhkan pembahasan lebih komprehensif. Hasil rumusan blueprint
Muktamar Medan tersebut disempurnakan lagi pada tanggal 3 Maret 2006 pada acara
Musyawawah Kerja Nasional IAEI di Jakarta.

Mengapa blueprint ekonomi Islam menjadi penting?
Ada sejumlah alasan yang menyebabkan pentingnya blueprint pengembangan ekonomi
Islam di Indonesia

1. Ekonomi Islam mengajarkan nilai-nilai luhur yang universal, seperti keadilan,
kemanfatan (maslahah) kebersamaan, kejujuran, kebenaran, keseimbangan, transparansi,
anti eksploitasi, anti penindasan dan anti kezaliman. Semua nilai-nilai ini menjadi prinsip
utama ekonomi Islam. Nilai-nilai mulia ini menjadikan ekonomi Islam merupakan
ekonomi masa depan umat manusia, karena karakternya yang universal dan rahmatan
lil’alamin. Atas dasar ini maka ekonomi Islam di Indonesia perlu (harus) dikembangkan

2. Pengembangan ekonomi Islam di Indonesia saat ini dilakukan secara parsial oleh
masing-masing lembaga keuangan syariah. Bank Indonesia merumuskan blueprint
perbankan syariah Indonesia, PINBUK dan BMT Centre merumuskan blueprint BMT
dan LKMS, BAZNAS merumuskan pengembangan Zakat. Karena itu dibutuhkan suatu
sinergi bersama untuk membentuk (merumuskan) suatu cetak biru ekonomi Islam
Indonesia.

3. Kondisi di atas, mengakibatkan ada sektor yang lebih maju, namun ada sektor yang
tertinggal, meskipun idealnya kedua sektor ini idealnya berjalan seiring sejalan karena
ketertinggalan satu sektor akan mengganggu progress perkembangan sektor lainnya
terutama dalam jangka panjang.
Kerangka blueprint terdiri dari latar belakang, visi dan misi serta sasaran, manfaat dan
tantangan, sektor-sektor penting ekonomi syariah, sasaran dan aplikasinya. Bagian akhir
blueprint ekonomi Islam (seharusnya) merumuskan tahapan-tahapan (terget pencapaian)
pengembangan ekonomi syariah dalam jangka waktu tertentu, seperti (2005-2010, 2011-
2015, 2016-2020, 2021-2025).


Latar Belakang
Sejarah pergerakan ekonomi Islam di Indonesia secara formal sebenarnya telah
berlangsung sejak tahun 1911, yaitu sejak berdirinya organisasi Syarikat Dagang Islam
yang dibidani oleh para entrepreneur dan para tokoh Muslim saat itu. Bahkan jika kita
menarik sejarah jauh ke belakang, jauh sebelum tahun 1911, peran dan kiprah para santri
(umat Islam) dalam dunia perdagangan cukup besar. Banyak penelitian para ahli sejarah
dan antropologi yang membuktilan fakta tersebut .
Di panggung internasional, kemunculan ilmu Islam ekonomi modern, dimulai pada tahun
1970-an, meskipun pada masa klasik Islam, telah muncul pemikiran-pemikiran
cemerlang tentang ekonomi Islam, seperti Al-Ghazali, Ibnu Taymiyah Ibnu Khaldun, dan
sebagainya. Bahkan ekonomi Islam itu seseunguhnya telah lahir sejak masa nabi
Muhammad Saw.

Kemunculan ekonomi Islam di masa modern, ditandai dengan kehadiran para pakar
ekonomi Islam kontemporer, seperti Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah Shiddiqy,
Kursyid Ahmad, An-Naqvi, M. Umer Chapra, Baqir Shadr, dll. Sejalan dengan itu berdiri
Islamic Development Bank pada tahun 1975 dan selanjutnya diikuti pendirian lembagalembaga
perbankan dan keuangan Islam lainnya di berbagai negara. Pada tahun 1976
para pakar ekonomi Islam dunia berkumpul untuk pertama kalinya dalam sejarah pada
International Conference on Islamic Economics and Finance, di Mekkah.
Di Indonesia, kemunculan lembaga-lembaga keuangan Islam modern dimulai tahun
1990an, yang ditandai berdirinya Bank Muamalat Indonesia tahun 1992, kendatipun
benih-benih pemikiran ekonomi dan keuangan Islam telah muncul jauh sebelum masa
tersebut. Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif
lambat. Tetapi setelah terpaan krisis moneter 1997, khususnya sejak tahun tahun 2000an
terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjau dari sisi pertumbuhan asset,
omzet dan jaringan kantor lembaga perbankan dan keuangan syariah.
Setelah terjadi krisis 1997, hampir seluruh bank konvensional dilkuidasi karena
mengalami negative spread, kecuali bank yang mendapat rekap dari pemerintah melalui
BLBI dalam jumlah besar mencapai Rp 650 triliun. Bank-bank konvensional itu bisa
diselamatkan dengan bantuan BLBI.

Krisis tersebut membawa hikmah bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia.
Pemerintah dan DPR mengeluarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Undang-Undang No 7/1992. Pasca UU tersebut sejumlah bank konversi
kepada syariah dan membuka unit usaha syariah. Perkembangan itu selanjutnya diikuti
oleh lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya, seperti asuransi syariah, pasar modal
syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah dan sebelumnya telah
berkembang lembaga keuangan mikro syariah BMT.
Dari perkembangan lembaga perbankan dan keuangan syariah tersebut perlu dicatat.
Pertama, bank syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya dalam masa krisis moneter.
Ketika bank-bank konvensional mengalami likuidasi, bank syariah dapat bertahan, karena
sistemnya bagi hasil, sehingga tidak wajib membayar bunga pada jumlah tertentu kepada
nasabah sebagaimana pada bank konvensional.

Kedua, pemerintah telah membantu bank-bank raksasa agar bisa bertahan dengan BLBI
yang disusul dengan pembayaran bunga obligasi dan SBI dalam jumlah ratusan triliunan
rupiah. Secara ekonomi kenegaraan, Bank-bank konvensional ribawi sesungguhnya
adalah parasit bagi perekonomian negara, karena bank konvensional tersebut telah
menguras dana APBN setiap tahun dalam jumlah yang sangat besar.
Ketiga, bank-bank syariah sepeserpun tidak dibantu pemerintah, sementara bank
konvensional telah menguras keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Keempat, FDR bank syariah senantiasa tinggi, dalam masa yang panjang bertengger di
atas 100 %. Ini menunjukkanbahwa dana pihak ketiga bersifat produktif/diinvestasikan
kepada usaha masyarakat. Sementara bank konvensional cukup lama bertengger di angka
30-40 %. Walaupun kini LDRnya di atas 50-60 % namun secara riil, fungsi
intermediasinya masih sangat rendah. Hal ini sekaligus menjadi beban negara, karena
penempatan dananya di SBI meniscayakan bunga. Membayar bunga SBI tetap menjadi
beban rakyat Indonesia yang mayoritas miskin.

Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi yang
mengajarkan ekonomi Islam, walaupun pada jumlah yang sangat terbatas, antara lain
STIE Syariah di Yogyakarta (1997), D3 Manajemen Bank Syariah di IAIN-SU di Medan
(1997), STEI SEBI (1999) , STIE Tazkia (2000), dan PSTTI UI yang membuka
konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam, pada tahun 2001. Semenjak Muktamar IAEI
September 2005 di Medan, pertumbuhan program studi Ekonomi Islam makin pesat.
Semua Perguruan Tinggi Islam Negeri dalam bentuk IAIN dan UIN telah membuka prodi
Ekonomi Islam. Demikian pula sebagiian besar STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam
negeri) di seluruh Indonesia. Perkembangan yang pesat juga terjadi di berbagai
Perguruan Tinggi Umum dan Swasta, seperti UNAIR Surabaya, UGM Yogya, UNAND
Padang, USU Medan , Trisakti, Paramadina dan tentunya Universitas Asy-Syafi’iyah.
Dari paparan di atas terlihat dengan jelas pertumbuhan pesat ekonomi islam, baik dalam
bentuk praktik di sektor keuangan maupun di dunia akademis. Sehubungan itu,
diperlukan arah yang jelas dan langkah yang strategis agar pengembangan ekonomi islam
di Indonesia tidak salah arah atau bersifat sporadis. Untuk itulah diperlukan blueprint
ekonomi Islam di Indonesia.

Penyusunan blueprint ini tetap mempertimbangkan bahwa ekonomi syariah adalah
bagian dari sistem ekonomi nasional, karena itu, penyusunan blueprint ekonomi islam ini
mempertimbangkan rencana-rencana strategis lainnya, seperti rencana pembangunan
jangka menengah nasional dan rencana pembangunan Jangka panjang.
Penyusunan blueprint ekonomi Islam ini juga mempertimbangkan blueprint lembagalembaga
ekonomi syariah yang terkait, seperti blueprint perbankan syariah yang disusun
oleh Bank Indonesia, blueprint pengembangan BMT dan blueprint pengembngan Zakat di
Indonesia.

Visi dan Misi
Visi dan misi pengembangan ekonomi syariah disusun dengan mengacu pada nilai dasar
Islami yang pada pelaksanaannya harus dapat dihayati dan diterapkan dalam setiap
kegiatan ekonomi syariah. Sasaran pengembangan ditetapkan setelah mengakomodasi
kondisi aktual dalam praktek ekonomi Indonesia. Dalam upaya pencapaian sasaran. IAEI
telah pula menetapkan inisiatif-inisiatif dalam bentuk tahapan-tahapan target pencapaian.
IAEI juga telah menetapkan paradigma kebijakan yang akan dilaksanakan.

Berdasarkan nilai-nilai syariah, visi pengembangan ekonomi syariah di Indoensia adalah
: Indonesia baru dengan sistem ekonomi yang berkeadilan menuju kesejahteraan ummat
dan bangsa.
Visi ini akan mengarahkan Indonesia sebagai :

1. Perekonomian yang memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan (maslahah)
untuk kesejahteraan bangsa berdasarkan prinsip ekonomi syariah.
2. Kekuatan yang mempelopori terwujudnya kemandirian ekonomi bangsa melalui
pengembangan entrepreneurship dan produktifitas.
3. Kekuatan dan menggalang kerjasama dengan berbagai bangsa lainnya dalam
menegakkan tata ekonomi baru yang adil dan sistem ekonomi yang membawa
kemaslahatan umat manusia dalam bingkai masyarakat madani.

Misi yang menjelaskan pencapaian visi di atas adalah :
1. Membangun sistem perekonomian finansial nasional yang berkeadilan (non ribawi,
non-gharar, tidak zalim & haram , dan tidak spekulatif) melalui lembaga perbankan
syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, Lembaga Keuangan
Mikro Syariah dan lembaga keuangan dan ekonomi lainnya.

2. Membangun sistem zakat dan wakaf yang kokoh sebagai garda terdepan kebijakan
fiskal

3. Membangun sistem dinar Islam untuk stabilitas dan keadilan.

4. Membangun kerjasama aktif dengan berbagai negara dan institusi internasional untuk
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan negara-negara muslim di seluruh
dunia.

5. Membebaskan rakyat dari belenggu kemiskinan serta mengangkat harkat dan martabat
mereka sebagai insan paripurna (khalifah)

6. Membangun Pendidikan dan pengajaran Ekonomi Islam yang berkualitas dan
profesional untuk melahirkan SDI yang unggul.

Sasaran Umum
Setelah menetapkan visi dan misi selanjutnya perlu dirumuskan sasaran pengembangan
ekonomi syariah. IAEI telah menentukan sasaran yang realistis untuk mewujudkan visi
yang sudah dicanangkan. Sasaran ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi aktual,
termasuk faktor-faktor yang berpengaruh dan kecendrungan yang akan membentuk
industri ekonomi syariah dan kajiannya di masa depan, manfaat dan tantangan yang ada,
serta keunggulan dan tantangan pelaku ekonomi syariah.

Sasaran Umum pengembangan ekonomi syariah sampai tahun 2015 dirumuskan pada 10
sasaran utama, yaitu :

1. Teraplikasinya dual economic system di Indonesia sebagai upaya akselerasi
pertumbuhan ekonomi syariah melalui kebijakan dan perundang-undangan.

2. Teraplikasinya prinsip syariah dalam operasional seluruh lembaga keuangan syari’ah
yang ditandai dengan : a. Tersusunnya norma-norma keuangan syariah yang seragam
(standarisasi) b. Terwujudnya mekanisme kerja yang efisien bagi pengawasan prinsip
syari’ah dalam operasional seluruh lembaga keuangan syariah, baik instrumen maupun
pelaku/praktisi terkait. C. Rendahnya tingkat keluhan masyarakat dalam penerapan
prinsip syariah dalam setiap aktivitas ekonomi syariah.

3. Terciptanya sistem ekonomi dan lembaga keuangan syariah yang kompetitif dan
efisien, yang ditandai dengan. a. Terciptanya SDI ekonomi syariah yang mampu bersaing
secara global. B. Terwujudnya aliansi strategis yang efektif dan mekanisme kerjasama
yang produktif dengan lembaga-lembaga pendukung.

4. Terwujudnya Pendidikan dan Pengajaran ekonomi syariah sejak tingkat SLTP sampai
Program Doktor yang dibuka seluas-luasnya oleh pemerintah, khususnya Depertemen
Diknas dan Departemen Agama.

5. Berkurangnya angka kemiskinan dan pengangguran melalui pengembangan ekonomi
dan lembaga keuangan syari’ah, khususnya melalui pengembangan Lembaga Keuangan
Mikro Syaria’ah (BMT, BPRS dan Koperasi Syariah serta Kopontren)

6. Terwujudnya keseimbangan (equilibrium) pengembangan dan petumbuhan lembaga
finansial syariah dengan sektor riil syariah, sehingga menciptakan fundamental ekonomi
yang kokoh.

7. Teraplikasinya kebijakan moneter sehingga terwujudnya stabilisasi nilai tukar dan
tingkat harga yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan sektor riil.

8. Terbangunnya industri berbasis pertanian dan kelautan dengan tetap memperhatikan
kelestarian lingkungan

9. Lahirnya Perundang-undangan yang mendukung pengembangan ekonomin syari’ah,
seperti Undang-Undang Perbankan Syariah, Sukuk / SBSN, Asuransi Syariah, Pasar
Modal Syari’ah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Pegadaian syariah dan Ekonomi
Syariah secara Umum. Juga terwujudnya amandemen Undang-Undang Zakat dan
perpajakan. Selain itu perlu sekali mengamandemen dan merevisi produk perundangundangan
tentang liberalisasi barang-barang publik yang merugikan negara dan
masyarakat luas, seperti Undang-Undang Migas, Air, kelistrikan dan sebagainya. Dalam
konteks Pengadilan Niaga Syariah, perlu mengamandemen beberapa Undang-Undang
yang terkait agar sesuai dengan UU no 3 tahun 2006 tentang peradilan Agama, misalnya
Undang-Undang Arbitrase, dll.

10. Terbangunnya aktivitas perdagangan dan industri yang handal dan produktif dengan
A) Terbentuknya Blok Perdagangan Negara-Negara Islam. B). Terbangunnya daya saing
industri nasional dengan menghilangkan inefisiensi sektor publik dan peningkatan
produktivitas tenaga kerja. C, Terbangunnya visi industri nasional jangka panjang yang
kokoh dan modern untuk mencapai kemandirian bangsa D.Terwujudnya BUMN –
BUMN dan produktif dan strategis sebagai agen pembangunan yang profesional dan kuat
dengan merubah budaya organisasi, menghapus KKN dan mengakhiri salah urus dalam
pengelolaan BUMN.

Sektor-Sektor Pengembangan Ekonomi Secara Syariah

1. Kerangka Makroekonomi
i. Mendorong penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya melalui pertumbuhan
ekonomi yang berbasis masyarakat luas ( based on poor groups)
ii. Mengarahkan fokus kebijakan moneter pada stabilisasi nilai tukar dan tingkat harga
dengan tujuan akhir mendorong dinamika sektor riil
iii. Mengarahkan fokus kebijakan fiskal untuk mendorong pemulihan ekonomi
secepatnya.
iv. Membuat anggaran negara yang berpihak pada kelompok masyarakat miskin (propoor
budgeting).

2. Sektor Perbankan dan Finansial
i. Mendorong perkembangan perbankan syariah dengan dukungan regulasi dan
keberpihakan institusi.
ii. Merintis penerapan operasional finansial non-ribawi pada pemerintah dan bank sentral
melalui penerbitan sukuk dan penempatan dana pemerintah di bank syariah.
iii. Merintis usaha penggunaan mata uang emas dinar untuk transaksi komersial baik di
tingkat nasional maupun internasional.

3. Sektor Industri dan Perdagangan
i. Merintis usaha pembentukan Blok Perdagangan Negara-Negara Islam.
ii. Membangun daya saing industri nasional dengan menghilangkan inefisiensi sektor
publik dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
iii. Membangun visi industri nasional jangka panjang yang kokoh dan modern untuk
mencapai kemandirian bangsa
iv. Menjadikan BUMN –BUMN strategis sebagai agen pembangunan yang profesional
dan kuat dengan merubah budaya organisasi, menghapus KKN dan mengakhiri salah urus
dalam pengelolaan BUMN.

4. Sektor Pertanian, Agroindustri dan Pertambangan
i. Mengembangkan pembangunan industri berbasis pertanian dan kelautan dengan tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan
ii. Revisi produk perundang-undangan tentang liberalisasi barang-barang publik yang
merugikan negara dan masyarakat luas.

5. Usaha Kecil-Menengah dan Koperasi (UKMK)
i. Mengedepankan good governance dan reformasi administrasi
ii. Membangun jasa keuangan dan non-keuangan bagi UKMK yang fleksibel dan murah
melalui BMT, BPRS, Koperasi Syariah dan Kopontren.

6. Reformasi Ekonomi
i. Mendorong dilakukannya reformasi ekonomi yang memberi manfaat luas bagi
masyarakat banyak
ii. Menolak penjualan berbagai aset bangsa secara murah dan dilakukan tanpa
perencanaan yang memadai.
iii. Menolak pencabutan subsidi berbagai kebutuhan dasar rakyat tanpa skema
kompensasi yang memadai dan rencana implementasi yang kredibel

7. Birokrasi dan Penegakan Hukum
i. Membangun institusi pemerintahan yang kapabel dan kredibel
ii. Menghilangkan inefisiensi sektor publik dengan pemberantasan KKN secara tegas dan
tanpa pandang bulu

8. Pembangunan Berkelanjutan
i. Mendorong ketahanan energi nasional melalui penghematan BBM, diversifikasi
energi, dan pengembangan energi terbarukan.
ii. Menghentikan berbagai eksploitasi sumber daya yang berlebihan dan memberi insentif
bagi usaha-usaha perlindungan lingkungan hidup
iii. Membangun keseimbangan manfaat dari eksploitasi sumber daya alam antara manfaat
bagi generasi sekarang dan manfaat bagi generasi di masa depan

9. Pengentasan Kemiskinan
i. Mengarahkan seluruh kebijakan pemerintah pada pengentasan kemiskinan sebagai
prioritas nasional yang tertinggi
ii. Membangun keberpihakan institusi dan kebijakan pemerintah untuk pembangunan
sektor usaha kecil dan menengah
iii. Memberdayakan masyarakat miskin dengan membuka akses bagi mereka terhadap
fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya

10. Mengembangkan Badan Zakat, Waqaf ,Infaq dan Sedeqah
i. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
ii. Mengurangi penduduk miskin
iii. Memperkecil Kesenjangan Ekonomi
iv. Pemerataan kesempatan dan peluang ekonomi bagi masyarakat
Menumbuhkan solidaritas masyarakat

11. Pengembangan Pendidikan dan pengajaran Ekonomi Syariah
i. Mewujudkan Pendidikan dan Pengajaran ekonomi syariah sejak tingkat SLTP sampai
Program Doktor dengan upaya konkrit, yaitu : menyiapkan kurikulum dan buku ajar bagi
siswa SLTP, SLTA dan seluruh strata pendidikan dan melahirkan Tenaga pengajar yang
memiliki keahlian di bidang ekonomi syariah
ii.Membuka seluas-luasnya program pendidikan Ekonomi Syariah, khususnya pada
Diploma 3, Program S1, S2 dan S3, baik melalui konsentrasi maupun Program Studi,
bahkan Jurusan dan fakultas ekonomi syariah.
iii. Dirjen DIKTI Depertemen Pendidikan Nasional memiliki kebijakan yang jelas dalam
mendorong pembukaan Prodi dan Jurusan Ekonomi Islam di berbagai PT di Indonesia,
seperti masalah perizinan dan memasukkan kurikulum ekonomi Islam dalam kurikulum
nasional.

MATRIKS BLUEPRINT EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
No
Masalah
Sasaran
Aplikasi

01
APBN a. Menciptakan APBN yang bersih, sehat, efisiendan transparan.
b. APBN untuk kesejahteraan masyarakat.
c. APBN tidak defisit -Sebagian besar alokasi dana APBN untuk kesejahteraan rakyat,
tidak seperti sekarang untuk bayar utang dalam negeri dan luar negeri.
-Mengklasifikasikan sumber-sumber pendapatan negara, yang bersifat halal, haram, dan
subhat.
- Pendapatan pajak dikurangi zakat dan infaq.
-Utang luar negeri bertahap dikurangi dan dihentikan
-Mengurangi/menarik obligasi rekapitalisasi perbankan sehingga APBN tidak lagi
menanggung beban utang dan bunganya.
-Subsidi benar-benar diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan, efektif dan tepat
sasaran.
-Melikuidasi bank-bank yang hanya hidup mengandalkan obligasi rekap

02 Kemandirian Ekonomi dan Keuangan
a. Memperkuat cadangan keuangan nasional.
b. Stabilitas ekonomi dan keuangan nasional. -Memperkuat cadangan emas.
-Memperkuat cadangan devisa nasional.
-Merevitalisasi dan menata aset-aset negara.
-Mengelola sumber daya alam, pertambangan, energi, dengan secara efisien dan efektif.
-Pembentukan Lembaga Dana Pensiun Nasional.
-Pembentukan Lembaga Jaminan Sosial Nasional
-Pembentukan Lembaga Tabung Haji.
-Pembentukan Badan Wakaf Indonesia.
-Optimalisasi Badan Zakat Nasional.

03 Zakat, Wakaf, Infaq, Shadaqoh i. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
j. Mengurangi penduduk miskin
k. Memperkecil Kesenjangan Ekonomi
l. Pemerataan kesempatan dan peluang ekonomi bagi masyarakat
m. Menumbuhkan solidaritas masyarakat. -Gerakan Sadar Zakat
-Gerakan Wakaf Aset dan Wakaf Produktif
-Investasi Dana Wakaf untuk pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
-Gerakan Infaq & Shadaqoh.
-Peningkatan SDM Zakat, Wakaf, Infaq, Shadaqoh.
-Amandemen UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
-Sosialisasi UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
-Dibuatkan Peraturan Pemerintah menyangkut operasionalisasi UU No. 41 tentang
Wakaf. (Sudah ada PP)

04 BUMN a. Memperkuat BUMN sehingga berperan besar dalam ekonomi nasional.
b. Hajat hidup orang banyak dikuasai oleh BUMN
c. BUMN strategis hanya dimiliki negara.
d. BUMN yang sifatnya ketahanan pangan dan energi mayoritas sahamnya dimiliki oleh
negara.
e. BUMN yang bersifat pembiayaan, seperti perbankan, mayoritas sahamnya dimiliki
oleh negara. -Profitisasi BUMN.
b. Akuisi, merger, atau likuidasi BUMN yang tidak sehat.
-Pengelola BUMN yang amanah dan profesional.
-Privatisasi BUMN selektif hanya untuk BUMN-BUMN yang tidak menyangkut harkat
hidup orang banyak dan tidak strategis.
-Kalaupun ada privatisasi BUMN, pemerintah harus memiliki hak veto karena terdapat
saham emas (RI) pemerintah dalam BUMN tersebut.

05 Perbankan, Asuransi, Pasar Modal, Lembaga Keuangan
a. Mengarah para sistem perbankan islam dengan konsep bagi hasil.
b. Penjaminan pemerintah terhadap simpanan dana nasabah dihilangkan.
c. Monitoring operasional perbankan yang terarah dalam pengembangan ekonomi
nasional.
d. Memperkuat fungsi bank sebagai intermediasi antara pemilik dana dengan yang
membutuhkan dana, khususnya dalam sektor produktif, sektor riil.
e. Mengembangkan instrumen keuangan syariah.
f. Melakukan poteksi masyarakat melalui asuransi syariah.
g. Menggali sumber-sumber dana islami untuk pengembangan ekonomi
masyarakat -Mengkonversi salah satu bank BUMN dan asuransi BUMN menjadi syariah.
-Memperbanyak bank umum syariah.
-Memperbanyak layanan usaha syariah bank konvensional.
-Mengembangkan pembiayaan bagi hasil.
-Membangun office channeling perbankan dengan lembaga keuangan syariah sehingga
dapat langsung menyentuh masyarakat.
-Melikuidasi bank-bank yang tidak sehat.
-Mempersuasi bank-bank asing untuk mendanai sektor riil di dalam negeri.
-Memperbanyak asuransi syariah.
-Mendirikan reasuransi syariah.
-Memperbanyak instrumen keuangan syariah
-Meningkatkan kinerja pasar modal syariah.
-Memperbanyak lembaga keuangan syariah, koperasi syariah, baitulmaal wattamwil.

06 Sumber Daya Manusia a. Menciptakan sumber daya manusia beriman, berkualitas.
b. Meningkatkan profesionalisme dan public satisfaction oriented aparatur pemerintah.
c. Mengurangipengangguran.
d. Menumbuhkan jiwa entreprenuership dan mencetak wirausaha-wirausaha baru.
-Biaya pendidikan gratis bagi masyarakat miskin.
-Kurikulum pendidikan yang berbasis kompetensi.
-Memperkuat pendidikan moral dan agama.
-Memberhentikan pegawai negeri yang tidak produktif.
-Menaikkan gaji pegawai negeri, guru, dan TNI/Polri.
-Memberikan training keahlian dan kewirausahaan.
-Membangun jaringan bisnis usaha kecil dan usaha mikro.
-Membangun trading house.
-Mengembangan industri masyarakat dan perusahaan-perusahaan rakyat (rural
corporation).

07 Sumber Daya Energi
a. Memenuhi kebutuhan energi masyarakat (listrik, BBM, dll).
b. Pengelolaan sumber energi secara efisien dalam rangka menjaga ketahanan
energi. -Prioritas orientasi pasar energi (listrik, BBM) untuk pasar dalam negeri.
-Menambah penambangan minyak.
-Memonitor perusahaan eksplorasi minyak asing.
-Menciptakan sumber energi alternatif.
-Kebijakan energi yang berpihak kepada masyarakat.
-Ekspor energi dengan nilai tambah sehingga pendapatannya dapat digunakan untuk
mensubsidi energi masyarakat di dalam negeri.

08 Lingkungan Hidup
a. Pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
b. Industri ramah lingkungan.
c. Kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. -Melakukan reboisasi dan pelestarian
lingkungan.
-Menindak industri yang merusak atau mencemari lingkungan.
-Membangun industri ramah lingkungan.
-Gerakan sadar lingkungan.
09 Good Corporate Governance (GCG) dan Etika Bisnis a. Meminimalisir KKN
b. Meningkatkan daya saing nasional.
c. Menciptakan kepastian usaha. a.Penerapan GCG pada seluruh BUMN dan BUMD
serta perusahaan Publik.
b. Penerapan Komisaris Independen yang tugasnya identik seperti Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang berfungsi sebagai pengawas dalam masalah etika
c. PembentukanKomite audit..
d. Penerapan E-Auction dalam rangka efisiensi dan transparansi dan nilai tambah.

10 UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi)
a. Memperkecil kesenjangan ekonomi
b. Mengatasi kemiskinan dan pengangguran
c. Meningkatkan daya beli
d. Pemulihan ekonomi
a. Regulasi dan kebijakan yang pro rakyat
b. Pembentukan dan Penguatan kelembagaan yang bertugas memberdayakan ekonomi
rakyat
c. Alokasi pendanaan yang dapat membiayai UMKMK
d. Penciptaan iklim usaha yang kondusf bagi pengembangan usaha mikro dan kecil

11 Pertanian dan Agroindustri a. Menciptakan ketahanan pangan
b. Meningkatkan ekonomi pedesaan
c. Mengentaskan kemiskinan dan pengangguran a. Regulasi dan kebijakan yang
menunjang sektor pertanian
b. Pembentukan dan Penguatan kelembagaan yang bertugas memberdayakan sektor
pertanian
c. Alokasi pendanaan yang dapat membiayai sektor pertanian
d. Penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan sektor pertanian

12 Mata Uang
a. Mengubah sistem mata uang rupiah yang ribawi menjadi yang adil.
b. Penjaminan mata uang rupiah sehingga nilainya tidak rentan terdepresiasi.
c. Nilai tukar rupiah tidak lagi mengambang bebas tetapi dapat dikelola dengan
memperhatikan kepentingan masyarakat.
d. Menghindari spekulasi mata uang.
-Penjaminan emas
-Mata uang rupiah dijamin oleh emas
-Meningkatkan cadangan emas, antara lain dengan mencari dan memperbanyak
penambangan emas dalam negeri.
-Mewajibkan transaksi rupiah untuk perdagangan dan jasa di dalam negeri.
-Melakukan perdagangan internasional dengan mata uang negara masing-masing, tanpa
harus dikonversi terlebih dahulu kepada dolar AS seperti selama ini.
-Penerapan mata uang alternatif: dinar dan dirham.
.
Khatimah
Signifikansi blueprint ekonomi Islam :

1. Sebagai policy direction dari pengembangan ekonomi Islam di Indonesia: tatanan dan
kerangka dasar yang jelas memberikan arah dari pengembangan ekonomi Islam di
Indonesia

2. Sebagai benchmark, platform ataupun sasaran yang dituju dalam pengembangan
ekonomi Islam di Indonesia

3. Sebagai tools bagi para stakeholders dan pihak lain dalam melihat wujud
pengembangan ekonomi Islam di masa-masa yang akan datang, terutama bagaimana
peran dan signifikansinya dalam perekonomian nasional

Lampiran blueprint perbankan syariah (sebagai contoh).

Tahap I ( 2002-2004)
Tahapan ini merupakan tahapan peletakan landasan pengembangan yang kuat bagi
industri perbankan syariah

Tahap II (2005 – 2009)
Penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, efisiensi operasi, inovasi produk,
serta kompetensi dan profesionalisme SDI perbankan syariah.

Tahap III (2010-2012)
Pencapaian standar layanan berkualitas internasional

Tahap IV (2013-2015)
Industri perbankan syariah telah mencapai suatu pangsa pasar yang signifikan untuk
memberikan konstribusi dalam sistem perekonomian nasional serta terbentuknya
integrasi dengan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan lainnya.